Suarapolri.com – Bandung – Jumat 3 Maret 2022 Personil Polsek Antapani Bersama Gabungan Linmas Kec Antapani Dipimpin Pawas Ipda Yusuf melaksanakan Giat Pendisplinan dan Himbauan Perwal 22 dan Inmedagri 13 Thn 2021 Khususnya Jam Operasional Dengan Sasaran Cafe Pkl dan Rumah Makan.
Giat Pengecekan Malam Hari Dalam Rangka Pendisplinan Para Pelaku usah sesuai Inmedagri dan Perwal dalam Mencegah Penyebaran Covid 19.
Personil Gabungan terdiri Dari Polsek Antapani ,Koramil 1810 Aam, Linmas / Trantib Kec Antapani Serta Satgas Covid 19 Sekitar 10 Personil
Ipda Yusuf Beserta Personil Menghimbau Kepada Pelaku Usaha Untuk Mentaati Aturan perwal yg Berlaku khususnya Jam Operasional Hingga Pukul 21.00 Wib Kemudian Disampai Untuk Menutup Kafe dan juga Dihimbau Membubarkan Diri.
Kapolsek Antapani Kompol Asep M. S.SH.Msi Mengatakan Dalam Pelaksanaan Pengecekan Malam hari personil Melakukan Himbauan Kepada pelaku Usaha yg Masih Beroperasi Untuk mengikuti Aturan perwal 19 thn 2022 khususnya jam Operasional Cafe , Rumah Makan serta PKL.
Selain pengecekan juga Dilakukan sosialisasi Terkait Vaksinasi Agar Masyarakat Yang Blom Divaksi untuk Divaksin
(Angga)