Pendisplinan Protkes kepada Pelaku Usah sesuai Perwal 22 Thn 2022

Suarapolri.com – Bandung – Jumat 3 Maret 2022 Personil Polsek Antapani Bersama Gabungan Linmas Kec Antapani Dipimpin Pawas Ipda Yusuf melaksanakan Giat Pendisplinan dan Himbauan Perwal 22 dan Inmedagri 13 Thn 2021 Khususnya Jam Operasional Dengan Sasaran Cafe Pkl dan Rumah Makan.

Giat Pengecekan Malam Hari Dalam Rangka Pendisplinan Para Pelaku usah sesuai Inmedagri dan Perwal dalam Mencegah Penyebaran Covid 19.

Baca Juga  Personil Polsek Buah Batu Polrestabes Bandung Yanmas Pagi Pengaturan Arus Lalu lintas.

Personil Gabungan terdiri Dari Polsek Antapani ,Koramil 1810 Aam, Linmas / Trantib Kec Antapani Serta Satgas Covid 19 Sekitar 10 Personil

Ipda Yusuf Beserta Personil Menghimbau Kepada Pelaku Usaha Untuk Mentaati Aturan perwal yg Berlaku khususnya Jam Operasional Hingga Pukul 21.00 Wib Kemudian Disampai Untuk Menutup Kafe dan juga Dihimbau Membubarkan Diri.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Bojongloa Kidul sosialisasi 3M 1T di kelurahan situsaeur lembur Tohaga lodaya 2020.

Kapolsek Antapani Kompol Asep M. S.SH.Msi Mengatakan Dalam Pelaksanaan Pengecekan Malam hari personil Melakukan Himbauan Kepada pelaku Usaha yg Masih Beroperasi Untuk mengikuti Aturan perwal 19 thn 2022 khususnya jam Operasional Cafe , Rumah Makan serta PKL.

Selain pengecekan juga Dilakukan sosialisasi Terkait Vaksinasi Agar Masyarakat Yang Blom Divaksi untuk Divaksin

Baca Juga  Tiga Pedagang Terjaring Razia PPKM Darurat, Polisi Malah Berikan Sembako

(Angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *