Pelaku Jambret Jalan Lingkar Untad Dibekuk Tim Jatanras Polda Sulteng

PALU || SUARAPOLRI.COM – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil mengungkap pelaku jambret yang menjadi target operasi Pekat Tinombala 2024.

Warga Huntap Pombewe Kab. Sigi tersebut diamankan saat sedang berada di kamar Karaoke yang ada di Jalan Thamrin, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, peristiwa pencurian yang didahului dengan kekerasan (jambret) terjadi pada hari Minggu (11/8/2024) pukul 21.15 Wita di Jalan Lingkar Belakang Kampus Untad, Palu.

Baca Juga  Polres Kediri Kota Gelar Penyekatan Antisipasi Pergerakan Simpatisan Pesilat

Lanjut Kasubbid Penmas juga mengatakan, korban yang merupakan mahasiswa bermaksud ke rumah temannya di huntap I Tondo.

“Saat korban yang bersepeda motor bersama temannya melintas di Jalan lingkar belakang Kampus Untad tiba-tiba dipepet pelaku yang kendarai sepeda motor dan langsung merampas ponsel iphone 15 plus warna merah yang dipegang temannya yang dibonceng motor dibelakang,” jelas Kasubbid Penmas di Palu, Rabu (13/11/2024)

Baca Juga  Pelayanan Pagi Hari, Personil Polsek Rancasari Laksanakan pengaturan arus Lalin

Korban sempat mengejar pelaku akan tetapi kehilangan jejak. Merekapun langsung melapor ke SPKT Polda Sulteng

“Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala 2024, pelaku menjadi salah satu target tim Jatanras Polda Sulteng dalam pengungkapan kasus curas,” ungkapnya.

Pada saat tim Operasi Pekat Satgas Tindak melakukan pemeriksaan beberapa lokasi hiburan di Kota Palu, Sabtu (9/11/2024), menangkap pelaku saat berada di kamar Karaoke di Jalan Thamrin Palu.

Baca Juga  Melalui Bhabinkamtibmas, Polres Nganjuk Gencarkan Edukasi Bahaya Judi Online Hingga ke Pelosok Desa

“Pelaku inisial AS (25) ditangkap di salah satu tempat hiburan karaoke di jalan Thamrin Palu. Selain itu Kepolisian juga mengamankan S (27) warga jalan Tombolotutu Palu karena diduga sebagai penadah barang hasil pencurian,” ujarnya

Terhadap tersangka AS diancam pasal 365 KUHP dan S dijerat pasal 480 KUHP. keduanya sejak tanggal 10 Nopember 2024 lalu telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng, pungkasnya

Pewarta : Muhaimin/Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *