Jurnalpolisijabar.com-Bandung-Pada Hari Senin Tgl 28 Desember 2020 Pukul 08.30 Wib Bersama Linmas Kec Antapani dan ASN Kec Antapani Melaksanakan Ops Yustisi Didepan Kantor Polsek Antapani Jl AH.Nasution Kel Antapani Wetan Kec Antapani secara Stasioner dan Mobile
kegiatan tersebut Dalam rangka Penegakan Disiplin sesuai dengan Intruksi Presiden No.6 Thn 2020 dan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Kegiatan operasi tersebut dipimpin oleh :
Pawas Piket Polsek Antapani IPTU SAEPUDIN
serta diikuti sekitar 18 personil gabungan dari :
– Polsek 10 personil
– Koramil 2 personil
– Linmas Kec.Antapani 6 pers.
Untuk Sasaran dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Gakplin yaitu masyarakat yang tidak menggunakan Masker baik pejalan kaki, pengguna R2 maupun R4,
Kapolsek Antapani Polrestabes Bandung Kompol Asep Saepudin Menerangkan Pelaksanann Ops Yustisi Kembli di Gelar dalam Bentuk Stasioner polsek Bersama Linmas Kec Antapani melaksanakan sesuai instruksi ,serta Pemberihan Sanksi Bagi Pelanggar INPRES 06 THN 2020 masih tetap Dilaksanakan biar Masyarakat Sadar Pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan.
Selain Pemberihan Sanksi Kepada Pelanggar juga Himbauan Prokes Dan Pembagian Masker tetap Dirangkaiakan Dalam Ops Yustisi Sebagai Upaya Memutus rantai penyebaran Covid 19.(Bram)