Maraknya Aktifitas Pertambangan Emas Seakan Langgar Atensi Bapak Kapolri

Ketapang  | | SUARAPOLRI.COM – Kalbar Aktivitas Pertambangan Liar tanpa Ijin (Peti) yang menggunakan excavator masih marak di wilayah lokasi Indotani Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Aparat Penegak Hukum Mako Polres Ketapang di minta bertindak tegas, Jumat (13/12/2024).

Berdasarkan informasi salah satu warga masyarakat yang enggan di sebutkan namanya menyampaikan bahwa tempat aktivitas pekerjaan tambang tanpa ijin tersebut sebelumnya sudah sering di tertibkan oleh Aparat Penegak Hukum Polres Ketapang bahkan sampai adanya penangkapan salah satu bos tersebut.

“Lokasi pertambangan tanpa ijin ini di Indotani , emang sudah lama beraktivitas di situ pak, dan mengunakan alat bantu excavator karna di situ wilayah banyak hutan kayu,” ujar salah satu warga tersebut.

Selanjutnya, Tim Awak media pun langsung memastikan dilapangan tersebut yang mana lokasi tersebut diperkirakan tidak terlalu jauh dari Kota kabupaten Ketapang. Akses masuk ke dalamnya hanya hitungan beberapa jam saja. Dan untuk mencapai lokasi tersebut bisa menggunakan kendaraan roda dua hingga roda 4.

Baca Juga  Patroli Antisipasi Kejahatan Jalanan Dini Hari Di Wilkum Polsek Margaasih

Pantauan Awak Media dilapangan terlihat lokasi pertambangan tanpa ijin, tersebut benar adanya menggarap lahan hutan atau semak belukar yang mengunakan alat berat Excavator. Sehingga potensial kerusakan lingkungan tersebut semakin parah, akibat aktivitas pertambangan yang menggunakan Excavator tersebut.

Secara tidak kebetulan tim awak media pun berjumpa dengan salah satu karyawan pekerja tambang didekat lokasi indotani.

Ag menyampaikan, dirinya bersama kawan-kawan barusan di pecat dengan lantaran di tuding menyembunyikan kain penadah mas, tanpa bukti yang akurat. Ag juga menyebutkan nama temannya yang sama dipecat oleh bos pertambangan Mas tersebut.

“Sl, Ai, Ag, Ia, Ln, Bm,” ungkap Ag.

Baca Juga  Tampung Aspirasi, ormas dan lsm Cibeunying Kidul Bentuk "Forum Kecamatan Cibeunying Kidul Bersatu"

Lanjutnya, Ag juga menjelaskan bahwa, pekerjaan pertambagan disitu sudah lama beroperasi di lokasi Indotani Sungai Besar Wilayah Hukum Kabupaten Ketapang, namun tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Setiap ada rajia, kemaren dia tidak pernah ada kenak rajia bang,” ujar Ag salah satu pekerja peti yang di pecat.

saat di konfirmasi tim awak media ini, melalui aplikasi whatsApp Rabu (11/12/2024), Kapolres Ketapang engan memberikan jawaban dan mengarahkan langsung untuk ke Kasat Reskrim Polres Ketapang.

“bisa langsug ke Kasat Reskrim saja agar lebih jelas,” jawab Kapolres Ketapang.

Di tempat yang berbeda Tim Awak media ini juga mengkonfimasi diduga Bos Pemilik lahan Pertambangan Emas di Indotani Sungai Besar, Inisial ( YN ) menjelaskan, jika terkait masalah Karyawan yang diberhentikan berkerja mereka itu maling.

Baca Juga  Tekan Kasus Terkonfirmasi Virus Corona di Kabupaten Garut, Brimob Jabar laksanakan Penyemprotan Disinfektan

“Saya bukan pemilik tambang nya bang, tapi saya hanya yang kerja, yang pemilik alatnya exsavator Reni, dan yang punya tambang pak Kuali,” jelas Inisial YN saat konfirmasi melalui whatsapp, Jumat (13/12/2024).

“Berdasarkan Amanah Regulasi Peraturan perundang-undangan nomor 3 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160,” sumber media https://www.hukumonline.com/berita/a/ancaman-pidana-dan-denda-pelaku-pertambangan-tanpa-izin-lt62ce47cf6ef37/.

Aparat Penegak Hukum Wilayah Ketapang diminta untuk serius tangani pertambangan peti, sesuai atensi Pak Kapolri.

(Tim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *