Legal Standing FRN, Dapat Melaporkan Media Hoax, Tanpa Korban Membuat Kuasa

SUARAPOLRI.COM || JAKARTA – Minggu Tadi (15/10) Ketua Umum didampingi Sekretaris Jendral Perkumpulan Wartawan Fast Respon, (PW FRN), membuat Himbauan kepada masyarakat, agar tidak terlalu Percaya Dengan Berita HOAX menyudutkan Organisasi Kepolisian.

” Kami siap sebagai mediator untuk menyampaikan Aduan Masyarakat Kepada Polri,” tegasnya.

Ciri Ciri Berita Hoax Menurut Agus Flores didampingi Dian Surahman, beritanya bersifat Opini tanpa Narasumber Menjelaskan, tanpa konfirmasi kepada pihak dirugikan , dan Pemberitaan Sifatnya Ujaran Kebencian.

Baca Juga  Kolaborasi MUI dan Polres Pasuruan Sadarkan Kelompok Diduga Aliran Sesat

Agus Flores yang dikenal Ketua Umum Dan Dian Surahmah Sekrteris Jendral PW FRN menjelaskan pula, dizaman Globalisasi Digital Media Sosial ada saja merusak Organisasi Kepolisian dengan menghalalkan segala cara, mereka meminta hati hati.

” Masyarakat bisa melapor kepihak ke Polisian, kalau ada oknum media atau wartawan menyerang dalam pemberitaan dalam wujut melakukan ujaran kebencian, ” tegas Agus Flores didampingi Dian Surahman.

Baca Juga  LEWAT SAMBANG BHABINKAMTIBMAS AJAK WARGA PERLIHARA KAMTIBMAS

Masyarakat diminta cerdas memilih Media yang dianggap profesional dalam penulisan jurnalis.

” Tulisan Jurnalis harus seimbang, tidak boleh Menyerang Kehormatan orang, tanpa diklarifikasi yang jelas, ” tegas Agus.

Aguspun menilai, di internal FRN saja, tidak semua wartawannya baik dalam cara menulis, ada pula cara menulisnya bahasa provokasi .

” Misalnya ada tulusan Adanya Oknum Terlibat, tapi tidak bisa membuktikan, atau sifatnya opini, prilaku seperti itu bisa dikenakan UU ITE,” tegas Pengacara ini.

Baca Juga  Polres Jombang Gelar Minggu Kasih di GKJW Jemaat Jombang Pepanthan Ploso

Sebenarnya menurut Agus dan Dian, berita yang dikeluarkan dari Lembaga Resmi, misalnya Kepolisian, Jaksa, Pengadilan atau Lemba Berkompoten lainnya.

” Misalnya Jika Wartawan dapat berita kasus narkoba, konfirmasi ke Kepolisian langkah apa dilakukan Kepolisian terhadap adanya temuannitu, dan komentar dari Kepolisian tersebut, menjadi bahan pemberitaan,” ujar Dosen Filsafat ini.

Pewarta : Muhaimin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *