Lakukan Penganiayaan Dan Buat Warga Resah, Polsek Dentim Amankan Pria Asal NTT

DENPASAR || SUARAPOLRI.COM – Unit reskrim Polsek Denpsar Timur mengamankan seorang Pria yang melakukan penganianyaan hingga korban mengalami luka yang cukup parah. Peristiwa ini menindaklanjuti laporan masyarakat terjadi keributan di jalan di Jalan Pantai Padang galak (dekat pintu masuk villa bayu segara resident ) Kesiman Denpasar timur pada Minggu 08 Oktober 2024 sekitar pukul 19.25 wita, keributan ini menimbulkan keresahan masyarakat diwilayah tersebut. Peristiwa penganiayaan dialami oleh korban MN (19) asal NTT.

Baca Juga  Antisipasi rawan sore Personel Lantas Polsek Bandung Kidul melaksanakan pelayanan sore penjagaan dan pengaturan lalu lintas

Kejadian berawal saat korban MN keluar dari kos dengan menggunakan sepeda motor untuk beli makanan diwarung tetapi saat di perjalanan terjadi kecelakaan dan salah paham hingga korban dipukul oleh laki-laki yang tidak dikenal.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi saat korban diperjalanan terjadi berserempetan dengan pengendara lain di jalan Padang galak Dentim hingga korban terjatuh dalam posisi duduk kemudian datang beberapa orang yg tidak kenal salah satu dari mereka langsung melakukan pemukul kepada korban dengan menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri sebanyak 1 kali dan menendang dengan menggunakan dengkul kaki kanan mengenai dada kiri kemudian korban diajak pelaku kekos untuk diobati tetapi sampai di kos korban dipukul kembali didagu sebanyak 1 kali, akibat keributan dijalan ini menimbulkan keresahan dimasyarakat dan korban langsung melaporkan ke Polsek Denpasar timur

Baca Juga  Program Polsek Seltim Mesari ( Melayani, Sambang dan Patroli) Dalam Giat Pengamanan Melasti ke Pantai Abiankapas Beraban Seltim Tabanan

Pelaku bernama Yohanes Kornelis Fahik, (34) yang berhasil diamankan polisi di rumah kos jalan Padanggalak Gang carik senyum Denpasar timur tanpa ada perlawanan, “ Pelaku mengakui perbuatan memukul korban karena kesalahpaham di jalan,” jelas Kasi Humas.

Terhadap perbuatan pelaku Yohanes Kornelis Fahik dikenakan Pasal 351 Kuhp tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Dentim.

Baca Juga  Binmas Polsek Sukajadi Polrestabes Bandung Sambang dan Kontrol Piket Linmas Kelurahan

Pewarta : Muhaimin/Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *