Lakukan Aniaya Hingga Korban Meninggal Dunia, RST Terancam 15 Tahun Penjara

Papua | Suarapolri.com – Berkas Perkara dinyatakan lengkap, seorang pria berinisial RST (30) diserahkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (1/7) siang.

Penyerahan RST ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara Penganiayaan yang dilakukannya hingga membuat korban Kristina Gundigi (17) meninggal dunia yang terjadi pada 26 Februari lalu bertempat di Jalan Fak-Fak Abepantai Distrik Abepura.

Baca Juga  Ops Patuh di Pos Lantas Yasmin Jaring 61 Pengendara Roda Dua

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka RST tersebut ke pihak Kejaksaan dan diterima oleh Jaksa bernama Oktovianus Taliti, S.H.

“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan, untuk itu tersangka kami limpahkan untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya di Sidang Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Kapolsek.

Lebih lanjut kata Kapolsek, atas perbuatannya tersebut RST disangkakan Perkara Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga  Kapolresta Jadi Narsum di Acara Penerimaan Anggota Baru GMNI Kota Jayapura, Ini Penyampaiannya

Saat melakukan perbuatannya, RST dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. “RST sempat buron dan kabur ke Negara tetangga PNG, namun atas penyelidikan yang akurat ia berhasil dibekuk oleh tim kami dan di proses secara hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.

Penulis : Subhan // Ismaya

Baca Juga  Lakalantas di Bucend II, Pengendara Honda CB-150 Meninggal Dunia di TKP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *