Lagi, Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Pengedar Pil Double L

Tulungagung, Suarapolri.com – Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung benar – benar menunjukkan taringnya. Selang 1 jam usai menangkap seorang pengedar Pil Double L di sebuah warkop, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali mendapatkan seorang pengedar Pil Double L. Rabu (2/2/2022) sekira pkl 20.00 wib.

Kinerja polisi yang khusus menangani perkara narkotika dan obat keras ilegal ini, patut mendapatkan acungan jempol. Satresnarkoba Polres Tulungagung membuktikan komitmennya untuk menciptakan Kabupaten Tulungagung yang bersih dari peredaran narkotika dan obat ilegal.

Baca Juga  Pengendara Motor Roda 2 Bonceng Tiga Tanpa Menggunakan Helm Lagi.....'Waduuhh Bahaya Ini

Pengedar Pil Double L yang berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung yakni, ND alias Lepok (30) asal Dusun Bendoburuh, Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Pelaku ditangkap petugas didalam rumahnya sendiri.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH menyampaikan, “Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa, 38 butir Pil Double L siap edar, uang sebesar Rp. 117.000, 3 buah plastik klip kecil bekas menyimpan Pil Double L, sebuah bungkus rokok tempat menyimpan Pil Double L dan sebuah HP”

Baca Juga  Lagi, Polisi Kembalikan Motor Hilang Kepada Pemiliknya

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut,” Terangnya.

Perwira wanita dengan 2 balok di pundaknya tersebut, mengucapkan rasa terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas adanya warga yang menjadi pengedar Pil Double L.

“Kita apresiasi masyarakat yang turut serta memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal yang terjadi di Kabupaten Tulungagung, kita pastikan informasi dari masyarakat akan secwpatnya ditindak lanjuti” lanjut Iptu Nenny.

Baca Juga  Jagongan Kambtibmas, Anggota Polsek Berikan Himbauan Kepada Warga Diwarkop

“Untuk pelaku pengedar Pil Double L yang berhasil ditangkap tersebut, dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI . 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan menghuni sel tahanan Polres Tulungagung,” pungkasnya.

Pewarta : Muhaimin/Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *