Kuli Bangunan Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk, Diduga Edarkan Pil Koplo

SUARAPOLRI.COM || NGANJUK – Minggu (21/5/2023). Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pria inisial SA (31) warga Desa Tanjungkalang Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

SA (31) yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut ditangkap dirumahnya oleh unit Opsnal Satresarkoba karena diduga kedapatan memiliki dan menyimpan pil Koplo.

Baca Juga  Ops Ketupat 2023, Tim Pamatwil Korlantas Polri Tinjau Posyan di Bojonegoro

“Saat dilakukan penangkapan, SA (31), kedapatan menyimpan barang bukti berupa pil Koplo sebanyak 393 butir, dan uang tunai Rp.750.000,- yang diakui sebagai hasil penjualan pil Koplo ,” kata IPTU Heru.

Ia menambahkan penangkapan SA merupakan pengembagan dari informasi dari masyarakat yang mau peduli dengan lingkungannya dan melapor melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003.

Baca Juga  Lakukan Kunjungan Kerja, Kabaharkam Polri Cek Pelaksanaan Vaksinasi Polres Batu

“Saat ini SA(31) beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas dan dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” IPTU Heru.

Pewarta : Muhaimin/Kasi Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *