Kuasai Narkoba (R), (J) dan (Z) Di ringkus Sat Resnarkoba Polres Dompu. Salah Satunya Merupakan Bandar

SUARAPOLRI.COM – Pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 Pkl 03.00 wita Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU.

Bertempat di Areal Pertokoan Pasar senin, Dusun Suka Damai, Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu dan Dusun Karang Juli, Desa Kadindi Atas, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Kasat Resnakoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki mengatakan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap (R), (J) dan (Z) terduga pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung monitoring Lembur Tohaga Lodaya dan penyemprotan cairan disinfektan di Kel.Cijerah

“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap teduga R, J dan Z  terduga yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU”,ujar Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki.

Penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya dan transaksi narkotika Areal Pertokoan Pasar senin di Dsn Suka Damai Desa Kadindi Barat. Kec. Pekat Kab. Dompu. Mendapat informasih tersebut kasat narkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H, menelpon tim BRAVO TAMBORA beserta KBO satresnarkoba IPDA RAHMADUN SISWADI S.H. untuk segera menelpon dan mengumpulkan anggota, dan segera meluncur untuk melakukan pengintaian di sekitar tempat yang sudah di ketahui tersebut.

“Sekitar selang 2 jam di lakukan pengintaian, tim BRAVO TAMBORA sudah di pastikan A1, tim BRAVO TAMBORA langsung melakukan penindakan dan upaya penangkapan terhadap dua orang Laki-laki tersebut yang sudah di ketahui ciri-cirin dan Identitasnya tersebut R dan J”, ujar Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki.

Baca Juga  Polsek Lengkong Polrestabes Bandung Berikan Himbauan Protokol Kesehatan 3M+1T pada masa AKB yang diperketat.

Dari hasil pengakuan kedua pelaku R dan J Tim  terkait dari mana di dapatkan barang tersebut dan tersangka R menyebutkan barang tersebut di dapat dari Z Selanjutnya team melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Z bertempat di Dusun Karang Juli, Desa Kadindi Atas, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Dari 2 TKP Team berhasil mengamankan barang bukti berupa

TKP 1

1 (satu) kotak Rokok IN mild yang di dalamnya berisi 3 poket yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) Lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 1 poket yang di duga Narkotika jenis Shabu-shabu.

Baca Juga  Upaya Cegah Corona Polsek Bandung Wetan Polrestabes Bandung Bersama Satgas Lembur Tohaga Lodaya Rw.03 Semprot Disinpektan.

TKP 2

1(satu) Kotak rokok Surya 12 yang di dalamnya Berisi 2 bundel plastik klip ukuran sedang dan kecil, 1(satu) Kotak rokok Surya 12 yang didalamnya berisi Rsangkaian tutupan alat hisap dan 1 tabung kaca dan 1 sekop dari pipet, 1(satu) unit hp Samsung J2, uang tunai Rp. 3.560.000 (Tiga juta Lima Ratus enam puluh ribu)

“Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan ke 3 orang terduga di Mako Polres Dompu”,tutupnya. (ZAENAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *