Suarapolri.com, KARAWANG – Untuk meningkatkan pengamanan di bulan ramadan, Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono mendorong jajarannya menggelar razia miras, guna menekan peredaran minuman keras (Miras). Senin malam (10/4/2023).
Berdasarkan arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono, bahwa giat razia Miras merupakan rangkaian dari patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan), guna mengantisipasi peredaran miras di wilayah hukumnya.
Sesuai arahan pimpinan, Kapolsek mengarahkan fungsi reskrim Aiptu Much. Redy bersama Bripda Irvan Sitorus untuk melakukan pengecekan ke sejumlah warung jamu sehingga dapat diketahui apakah di warung tersebut menjual miras atau tidak.
“fungsi Reskrim mengecek ke sejumlah warung jamu jalan Niaga, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.” kata Kompol Marsono.
“Dari hasil razia tersebut, tidak didapati minuman keras,” ungkap Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang.
“Fungsi Reskrim sekaligus memberikan teguran kepada pemilik warung agar tidak menjual miras oplosan di bulan ramadan,” lanjut Kapolsek.
Kepolisian sekaligus mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui ada yang menjual miras oplosan di wilayah hukum Polsek Karawang Kota Polres Karawang Polda Jabar.
Kapolsek menandaskan bahwa razia miras ini didasari oleh upaya Polsek Karawang Kota Polres Karawang di dalam menciptakan lingkungan yang aman kondusif.