Kompak Jualan Miras, Dua Pemuda Warga Tanjungsari Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

SUARAPOLRI.COM – TULUNGAGUNG – Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung benar – benar menjadi sosok yang menakutkan bagi para pelaku penjual minuman berakohol (mihol) di Kabupaten Tulungagung.
Bagaimana tidak, dalam kurun beberapa hari, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menggulung penjual mihol.

Terbaru, pada Senin (29/11/2021) malam, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali mengamankan 2 pelaku penjual mihol di pinggir jalan Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Adapun kedua pria yang diamankan yakni, SDJ alias Tokici (19) kuli bangunan dan DS alias Denok (19) pekerja pabrik mie. Kedua pemuda tersebut berasal dari Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga  Sebelum Melaksanakan Patroli dan Pemantauan Malam Hari, Personel Polsek Andir Laksanakan Apel Pratugas

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, penangkapan terhadap 2 pemuda tersebut, setelah anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi terkait profesi keduanya yang berjualan miras.

“Dari hasil penyelidikan, ternyata kedua pemuda tersebut benar- benar berjualan Mihol jenis arak. Selanjutnya, kedua pemuda tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya,” terang Iptu Nenny.

Baca Juga  Antisipasi Jam Kecil Pawas Bersama Anggota Polsek Lengkong Patroli antisipasi Balapan Liar

Dari tangan kedua pemuda tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menyita barang bukti berupa, 30 botol mihol jenis arak, sebuah karung warna putih, 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU AG-3902-RBI.

“Kedua pemuda tanggung tersebut akan dikenakan pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab Tulungagung Jo pasal 55 KUH Pidana,” pungkasnya.

Baca Juga  Presiden RI Jokowi Buka Resepsi Satu Abad NU di Sidoarjo

Pewarta : Muhaimin
Sumber : Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *