Kembali Beraksi, Residivis Narkoba Diringkus Polisi

SUARAPOLRI.COM || KEDIRI – Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap dua orang pria, diduga mengedarkan sabu-sabu.

Kedua terduga pelaku itu WA alias Copet (34) warga Desa Branggahan Kecamatan Ngadiluwih dan BS (37) warga Kelurahan Setono Pande Kecamatan Kota Kediri.

Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng menuturkan penangkapan kedua terduga pelaku itu berawal dari informasi masyarakat.

Baca Juga  PENGATURAN LALU LINTAS HIMBAU PENGGUNA JALAN PATUHI KESELAMATAN BERLALU LINTAS

“Awalnya diamankan Wa alias Copet dirumahnya,”kata AKP Uji Langgeng, Senin (3/7/2023).

Petugas pada saat dirumah terduga pelaku menyita barang bukti 1 plastik klip dengan berat total semua 0,16 gram, 1 alat bong, dan 1 ponsel.

Berikutnya, 1 korek api dan 1 pipet kaca.”Terduga pelaku Wa alias Copet merupakan residivis dengan kasus yang sama,”terang AKP Uji Langgeng.

Baca Juga  Satgas TMMD Kodim 0808/Blitar Bersama Warga Bangun Gorong-Gorong

Lanjut disampaikan Kasi Humas, WA alias Copet pada saat diinterogasi petugas mengaku mendapatkan barang tersebut dari BS.

Mendapat pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan BS.

BS yang merupakan warga Kelurahan Setono Pande Kecamatan Kota Kediri ini kemudian diamankan oleh petugas di Perumahan Desa Branggahan Kecamatan Ngadiluwih.

“Terduga pelaku BS mengaku kenal dengan WA alias Copet. Kedua kemudian dibawa ke Polres Kediri untuk dimintai keterangan,”ucap AKP Uji Langgeng.

Baca Juga  Sat Lantas Polres Karawang Hadiri Acara Perpisahan Sisw-Siswi MI Asasul Islam

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku itu 1 plastik klip dengan berat total semua 0,16 gram, 1 alat bong, 1 korek api, 1 pipet kaca dan 2 ponsel.

Pewarta : Muhaimin/Kasi Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *