SUARAPOLRI.COM, -TULUNGAGUNG
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah menjadi angin segar bagi masyarakat Kelurahan Kedungsoko, Tulungagung. Program ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang selama ini belum bersertifikat. Dengan adanya PTSL, masyarakat kini dapat bernapas lega karena tanah mereka telah bersertifikat,diakui secara resmi oleh negara.
Kepala Kelurahan Kedungsoko Izul Kahardiyanto, S.STP., M.Si telah menyerahkan sertifikat yang sudah jadi kepada warga yang mengikuti program PTSL.
Penyerahan dilaksanakan kantor Kelurahan Kedungsoko Kecamatan Tulungagung,
Kabupaten Tulungagung bulan Desember 2024 lalu,dihadiri oleh Kepala Kelurahan beserta staf, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan dari kantor BPN warga penerima sertifikat dan tamu undangan lainnya
Dalam sambutannya Izul mengatakan Program PTSL adalah inisiatif pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan mengurangi sengketa tanah.
Selanjutnya, PTSL penting karena banyak tanah di Indonesia yang belum memiliki sertifikat resmi. Tanah yang tidak bersertifikat rentan terhadap sengketa dan tidak memiliki nilai ekonomi yang optimal. Dengan sertifikat, pemilik tanah dapat menggunakan tanahnya sebagai jaminan untuk pinjaman atau modal usaha.
Program PTSL diitujukan untuk warga yang tanahnya belom bersertifkat.
“Prioritas diberikan kepada tanah yang belum terdaftar dalam sistem pertanahan atau yang belum bersertifikat, seperti tanah wakaf, tanah adat, dan tanah pertanian”jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Ilham ketua panitia program PTSL Kelurahan Kedungsoko menjelaskan total yang mengikuti program PTSL Kelurahan Kedungsoko ada 1217 pemohon.
“Untuk yang 17 pendaftar belum menerima sertifikat karena masih sedang proses revisi, jadi bagi masyarakat yang belum selesai sertifikatnya diharap sabar menunggu,” ungkapnya.
Masih kata Ilham, program PTSL di Kelurahan Kedungsokol telah disosialisaskan kepada masyarakat dilakukan secara intensif untuk memastikan semua warga yang berhak dapat mengikuti program ini.
PTSL dilaksanakan di seluruh wilayah Kelurahan Kedungsoko. Petugas BPN bekerja sama dengan Kelurahan Kedungsoko untuk melakukan pengukuran dan verifikasi tanah
Dengan adanya PTSL, masyarakat Kedungsoko kini memiliki kepastian hukum atas tanah mereka.Hal ini mengurangi potensi sengketa tanah dan meningkatkan nilai ekonomi tanah karena dapat digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman.
Masyarakat Kedungsoko penerima sertifikat yang enggan disebutkan namanya menyambut baik program ini dan kedepan berharap, program PTSL dapat terus berjalan dengan lancar dan menjangkau lebih banyak masyarakat. Dengan demikian, semakin banyak tanah yang memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemiliknya.
Pewarta : bayu