Kasus Pembunuhan di Jombang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

SUARAPOLRI.COM || JOMBANG – Moch Hasan alias Daim (54), terduga pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan wartawan di Jombang, Sapto Sugiyono (46) meninggal dunia pada Kamis (14/9/2023) terancam hukuman mati.

Terduga pelaku menganiaya korban dengan cara menembak bagian dada lalu memukul kepala korban dengan palu di depan rumahnya Jl KH Mimbar, Dusun Sambongduran Desa Jombang Kabupaten Jombang.

“Pelaku terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup atau minimal hukuman penjara 20 tahun,. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider 338 lebih subsider pasal 351 KUHP,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga  Wujudkan Keharmonisan dan Kedamaian di Tanah Papua, Satgas Yonif 122/TS Laksanakan Ibadah Akhir Tahun Dan Deklarasi Penolakan Miras Dan Ganja

AKP Aldo juga menegaskan terdapat unsur perencanaan dalam penganiayaan berat yang dilakukan Hasan kepada Sapto, dimana senapan angin telah dipersiapkan sejak Agustus 2023.

“Pengakuan dari tersangka, memang sudah direncanakan dengan membeli senapan angin. Dia memesan senapan angin ini pada bulan Agustus 2023. Tetapi ini masih kita dalami dulu,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan penyebab kematian Sapto berdasarkan hasil autopsi. Ia menjelaskan, ada sejumlah luka yang ditemukan di tubuh korban.

Baca Juga  63 anggota Polres Blitar Kota menerima penghargaan atas raihan prestasi dan kinerja cemerlangnya pada tahun ini. Para penerima penghargaan itu mulai dari pangkat bintara hingga perwira.

Yakni luka akibat benda tumpul di kepala, luka tembak di dada korban. Luka tembak tersebut akibat peluru yang menembus kaus korban, kulit dada, tulang dada dan menembus paru kanan hingga menembus dan bersarang di tulang belakang.

“Sebab kematian luka tembak di dada yang menembus paru kanan dan tulang belakang hingga mengakibatkan perdarahan. Perdarahan pada rongga dada 725 cc,” ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, dalam ungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Palu besi, sandal dan handphone korban, rokok, serta senapan angin beserta peluru 14 butir.

Baca Juga  Pastikan Keamanan di lingkungan masyarakat, Anggota Patroli Polsek Tirtajaya tingkatkan Patroli Prekat diwilayah Hukum Polsek Tirtajaya

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku baru pertama melakukan perbuatan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian korban. Langkah selanjutnya, rencana akan melakukan trauma healing kepada pelaku.

“Rencananya kita mau lakukan trauma heling,” jelas AKP Aldo.

Jenazah korban Sapto telah dimakamkan di Pemakaman umum Lingkungan Wersah, Kelurahan Kepanjen Jombang pada pukul 19.00 Wib. Pemakaman dihadiri keluarga dan rekan-rekan korban.

Pewarta : Muhaimin/Kasi Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *