Jurnal polisi jabar. Com Polres Cimahi Polda Jabar
Sat Narkoba Polres Cimahi pada hari Jumat tanggal 23 OKtober 2020 melaksanakan pers release terkait pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau sintetis.
Tersangka DH, 28 tahun 7 bulan diamankan oleh Sat Narkoba Polres Cimahi dan berhasil ungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Cimahi, kegiatan tersebut dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Cimahi didampingi KBO Sat Res Narkoba dan Para Kanit Sat Res Narkoba dan Kasubag Humas Polres Cimahi.
Barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya Berat Bruto 250 gram Tembakau Sintetis dengan rincian 98 (sembilan puluh delapan) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 28 (dua puluh delapan) bungkus lakban coklat yg membungkus kertas didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 25 (dua puluh lima) buah ziplock warna merah berisi narkotika jenis tembakau sintetis, Handphone merk Resmi warna putih beserta simcard IM3, ungkap KASAT Res Narkoba Polres Cimahi
AKP Nasrudin, S.E.