JURNALPOLRI.COM,SUBANG – Menindak lanjuti laporan warga terkait adanya gudang miras jenis ciu di wilayah Desa Parigimulya Kecamatan Cipunagara yang dianggap sudah meresahkan warga, Kasar Res Narkoba Polres Subang berhasil Amankan pemilik 9 Jerigen dan 1.752 botol minuman keras jenis ciu, Selasa, 06 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Giat penggerebekan tersebut dipimpin oleh Kasar Res Narkoba Polres Subang, AKP RONIH, S.H., bersama KBO Sat Res Narkoba Polres Subang, IPDA Hartono, Kanit I dan II beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Subang.
Selain menyita barang bukti berupa 9 Jerigen minuman keras jenis ciu beserta 1.572 botol ciu yang dikemas dalam botol air mineral, Sat Res Narkoba Polres Subang juga berhasil mengamanankan pemilik barang haram tersebut dengan inisial VMN (27th) warga asal Sumatra Utara yang berdomisili di Kecamatan pamanukan.
Selanjutnya petugas mengamankan pemilik rumah atau gudang miras dan barang bukti ke kantor sat res narkoba polres subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka kini diamankan Polres Subang sambil menunggu proses lebih lanjut. (San)