Kasat Binmas Polres Karawang Taraweh Keliling di Masjid Adiarsa Barat

Suarapolri.com, Polres Karawang Polda Jabar – Tingkatkan ibadah malam di bulan Ramadhan, Kasat Binmas Polres Karawang Polda Jabar AKP IIs Puspita mengikuti sholat taraweh keliling (Tarling) di Masjid Jamie Baiturahman yang berada di Perumnas Adiarsa Jalan Cisoka Raya No. 1 Kelurahan Adiarsa Barat, Karawang, Senin malam (18/4/2023).

Ibadah malam sholat taraweh kali ini, juga diikuti oleh Bhabinkamtibmas Aipda Sunardi S, dua personel Sat Binmas Polres Karawang, Ketua MUI Kelurahan Adiarsa Barat, ara sesepuh, Toga, Tomas, Toda serta pengurus DKM dan jamaah Masjid Jamie Baiturahman.

Baca Juga  Kapolres Blitar Kota Jenguk Bayi Yang Dibuang Di Gazebo, Berikut Update Kasusnya

Berdasarkan arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada Kasat Binmas Polres Karawang AKP Iis Puspita agar menyempatkan waktu memberikan imbauan Maklumat Forkopimda Karawang disela-sela kegiatan sholat taraweh keliling.

Kasat Binmas, Iis Puspita dalam kesempatannya, menyampaikan kepada para jamaah yang hadir hal-hal yang perlu diketahui seperti, dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun yang bisa mengganggu ketenangan dan kenyamanan saat melaksanakan ibadah.

“Hal itu berpotensi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” jelas Kasat Binmas Polres Karawang.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Desa Narawita Sambangi Pemeriksaan PTM dan Gebyar IVA Test

Dalam maklumat tersebut, Iis Puspita menyebutkan, dijelaskan juga untuk tidak melaksanakan kegiatan arak-arakan atau konvoi dengan menggunakan roda dua maupun roda empat dalam bentuk sahur On The Road (OTR) ataupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial atau tawuran.

“Juga dilarang untuk melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun,” tambahnya melanjutkan.

“Kemudian, jangan menggunakan knalpot bising (brong) dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang,” ungkap AKP Iis Puspita.

Baca Juga  Berikan Rasa Aman, Polsek Ranuyoso Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C

Kasat Binmas Polres Karawang menambahkan, “Selain itu, juga dilarang keras mengedarkan dan mengkonsumsi Narkotika serta obat-obatan terlarang,”

Serta dilarang untuk melakukan aksi Sweeping atau razia liar dan segala bentuk penyakit masyarakat seperti, premanisme, prostitusi, peredaran Miras dan sejenisnya, tutur perwira pertama Polri ini.

Dirinya juga menandaskan, “Kami mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana ataupun kejahatan.

“Terutama dari musibah kebakaran dan pencurian,” pungkasnya.

(Humas Polres Karawang Polda Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *