Kasat Binmas Himbau Kepada SPBU Larangan Pembelian Dengan Menggunakan Jurigen

SUARAPOLRI.COM || LUMAJANG – Kasat Binmas Polres Lumajang AKP Didik Sugiarto mengunjungi SPBU AKR di Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Selasa (23/5/2023).

Dalam kunjungannya ke SPBU AKR, Kasat Binmas Polres Lumajang AKP Didik Sugiarto memberikan himbauan larangan pembelian dan dengan menggunakan jirigen.

“Pada aturan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang salah satunya melarang pembelian dengan jerigen,” ujar Didik Sugiarto.

Baca Juga  Pawas Bersama Piket Patroli Polsek Bandung Kidul Kontrol Pos Linmas

Kasat Binmas menyarankan bila waktunya melakukan setoran uang ke Bank agar supaya meminta pengawalan kepolisian untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan dan menjamin keselamatan bersama.

“Saya berpesan agar SPBU mengaktifkan CCTV guna antisipasi terhadap hal-hal yang tidak di inginkan dan apalagi menemukan kejangalan atau yang mencurigakan agar melaporkan ke Polsek atau Polres terdekat,” pesannya.

Baca Juga  Operasi Cipta Aman Agung 2022 Kapolres Tabanan Cek Keamanan Gereja Dan Himbau Prokes

Selain AKP Didik, Pemahaman tentang bahaya narkoba sangat penting hal ini merupakan bentuk pencegahan sejak dini terhadap peredaran narkoba di masyarakat. Narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan.Karyawan SPBU jangan sekali kali mencoba atau mengedarkan barang terlarang ini. 

“Kami juga memberikan penyuluhan kepada karyawan SPBU dapat lebih memahami dan mengetahui akan bahaya dan dampak buruk yang akan dialami oleh pengguna narkoba,” ungkapnya.

Baca Juga  Kapolri Bersama Panglima TNI Cek Venue KTT-AIS Forum 2023

Pewarta : Muhaimin/Kasi Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *