Karawang – Polsek Telagasari Polres Karawang Polda Jabar, Kapolsek Telagasari AKP A Yadi Supriadi SH, dalam giat jum’at curhat, kapolsek Telagasari menyampaikan dan menginformasikan himbauan terkait TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Poskamling dsn 2 RT 006/003 Desa Pasirtalaga Kecamatan Telagasari, pada Jum’at (14/7/2023).pkl 10.00 wib.
Kegiatan Sosialisasi TPPO, kali ini di sampai kan oleh Kapolsek Telagasari AKP A Yadi Supriadi SH, dalam giat jum’at curhat kali ini bertempat di Poskamling dsn 2 RT 006/003 desa Pasirtalaga yang di hadiri tokoh masyarakat dan aparatur pemerintah desa Pasirtalaga kecamatan Telagasari , kapolsek Telagasari AKP A Yadi, memberikan himbauan Kamtibmas dan informasi mengenai bahayanya TPPO. Namun, terlebih dahulu menghimbau Aparatur pemerintah desa Pasirtalaga kecamatan Telagasari dan Tokoh masyarakat kecamatan Telagasari , agar lebih memantau pergerakan para pencari kerja atau sponsor dan memastikan tidak ada TPPO berkedok penyalur tenaga kerja.”pungkas kapolsek.
“Saya harap agar Masyarakat kecamatan Telagasari, khususnya Warga masyarakat kecamatan Telagasari tidak ada yang menjadi korban TPPO ini. Maka dari itu saya himbau dulu aparatur pemerintah desa Pasirtalaga dan tokoh masyarakat kecamatan Telagasari, agar bersama-sama memerangi TPPO.” Ujarnya.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Telagasari, AKP A Yadi Supriadi, S.H., berusaha keras untuk menyampaikan himbauan ini kepada Perangkat Desa dan Tokoh masyarakat desa Pasirtalaga kecamatan Telagasari, agar tidak ada lagi yang menjadi korban TPPO ini.
Modus Operandi para pelaku TPPO yang harus diwaspadai seperti ini:
1.Menawarkan pekerjaan di luar negeri dgn bantuan pengurusan paspor.
2.Memberangkatkan, paspor dgn visa kunjungan dgn membelikan tiket pulang pergi
3.Menyelundupkan krb ke negara lain bukan untuk tujuan yang ditawarkan dari awal
4.Mengikat kontrak kerja dalam bahasa yang tidak di pahami
5.Merekrut tanpa melibatkan perusahaan yang resmi.
Dalam hal ini masyarakat peranannya dalam memantau situasi dalam lingkungan sangat diharapkan sekali karena para pelaku tindak pidana perdagangan orang tidak bisa ditangkap tanpa ada bantuan informasi dari masyarakat ataupun aparatur pemerintah desa, sehingga mari bersama sama masyarakat dan pemerintah desa Pasirtalaga dengan polri untuk bersinergi dalam menjaga kejahatan dari TPPO, sehingga Tokoh masyarakat wilayah kecamatan Telagasari khususnya dan masyarakat kabupaten Karawang pada umumnya, tidak ada lagi TPPO ,termasuk dalam undang-undang No. 21 tahun 2007, dimana poinnya suatu tindakan perekrutan,pengangkutan,atau penerimaan seseorang.”Tutur kapolsek.
Kapolsek juga menegaskan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh siapapun yang mengimi-imingi pekerjaan diluar negeri dengan gaji yang besar tetapi tidak dengan informasi yang jelas lainnya.
Jika ditemukan seperti hal tersebut diatas agar segera melapor kepada bhabinkamtibmas atau melalui Layanan Lapor Pak Kapolres dan bisa juga melalui layanan lapor pak kapolsek.”ujarnya.
Dalam penyampaiannya Kapolsek memberikan kesempatan kepada Tokoh masyarakat Desa Pasirtalaga kecamatan Telagasari H. Suherman untuk bertanya , permasalahan hukum, kamtibmas dll, ternyata tidak ada yang mau bertanya, berarti paham dan mengerti apa yang menjadi arahan dan informasi,hanya ucapan terimakasih dari tokoh masyarakat Telagasari tersebut ” ucap AKP A Yadi.
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono