Papua | Suarapolri.com – Bertepatan di Lapangan Apel Polres Mamberamo Tengah telah dilaksanakan Upacara PTDH Anggota Polri Polres Mamberamo Tengah tang dipimpin langsung oleh Kapolres Mamberamo Tengah KOMPOL Rahman.S.Sos.M.si .selasa, (30/01/2024)
Anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat adalah BRIPKA NT sesuai dengan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/637/Xl/2023 tentang PTDH dari Polri.
Perlu diketahui bahwa Upacara ini menjadi bagian dari komitmen Institusi Polri dalam memberikan Sanksi Tegas terhadap Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun Kode Etik Yang berlaku dilingkungan Polri
Kapolres Mamberamo Tengah dalam amanatnya, Kapolres merasa sedih terhadap Anggota yang bersangkutan
” dalam hal ini saya merasa sedih terhadap anggota yang di PTDH karena imbasnya bukan kepada yang bersangkutan saja tapi kepada Keluarganya juga, namun hal ini harus tetap dilaksanakan melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan” ucapnya
Sehingga dari pada itu ditekankan kepada seluruh Anggota Polres Mamberamo Tengah untuk terus meningkakan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota Polri
“disampaikan juga agar masing masing Kasatker terus melakukan pengawasan dan membimbing serta memberikan Arahan yang positif kepada anggotanya agar dapat dijadikan contoh dan tidak menyimpang atau melakukan pelanggaran” Ucap Kapolres.
(Ismaya)