KABID HUMAS POLDA JABAR : SEBANYAK.47 PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN TERJARING OPS YUSTISI DI WILKUM POLRES CIAMIS POLDA JABAR

Jurnalpolisijabar.com-Ciamis-Operasi Yustisi penegakan disiplin menggunakan masker kembali digelar di wilayah hukum Polsek Pangandaran Polres Ciamis Polda Jabar. Kali ini puluhan orang pelanggar protokol kesehatan di berikan penindakan langsung oleh petugas gabungan TNI-Polri dan instansi Pemerintah terkait.

“Operasi yustisi kali ini, sebanyak 47 orang pelanggar protokol kesehatan kami tindak dengan beragam penindakan. 20 orang kami berikan teguran lisan, 5 teguran tertulis, 2 orang sanksi sosial mengucap Pancasila dan 20 orang sanksi fisik berupa push up,” ujar Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi, SH., M.M., saat ditemui seusai pelaksanaan Operasi Yustisi di sekitat Jalan Lapang Merdeka, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (27 Oktober 2020).

Baca Juga  Menjelaskan TPPO kepada Seorang Ibu, Pak Bhabin Polsek Majalaya lakukan sosialisasi Keliling Menemui Warga

Kapolsek menjelaskan, operasi yustisi ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk selelu menerapkan protokol kesehatan. Terlebih seiring dengan diperketatnya Pembatasan Sosial Berskala Mikro di wilayah hukum Polsek Pangandaran.

“Dengan disiplin protokol kesehatan, tentunya itu salah satu cara kita bersama membantu pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Cegah Covid-19, untuk mengingat selalu protokol kesehatan yang 3M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan serta tidak berkerumun,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si

Baca Juga  Anggota Lalulintas Lakukan Giat Sambang

Kapolsek menambahkan, dalam operasi yustisi kali ini pihaknya melibatkan puluhan personel gabungan. Mereka terdiri dari 20 personel Polres Ciamis Polda Jabar, 10 personel Sat Pol PP Kabupaten Pangandaran, dan 13 personel Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran.

(Bram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *