Jurnalpolisijabar.com-Indramayu-Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Indramayu Polda Jabar melakukan pengecatan Ruang Henti Khusus (RHK) di Bunderan Adipura Indramayu Jalan RA Kartini Indramayu Jawa Barat. Selasa, (11/08/2020).
Kasat Lantas Polres Indramayu Polda Jabar AKP Bambang Sumitro melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi menerangkan bahwa RHK merupakan standar yang harus ada di kawasan tertib lalu lintas (KTL).
Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa RHK merupakan hal yang sangat penting untuk ketertiban berlalu lintas para pengendara roda dua maupun roda empat.
“Selain itu, RHK juga dimaksudkan untuk menjaga jarak atau physical distancing ketika pengendara berhenti dilampu merah, khususnya roda dua untuk mengurangi penyebarluasan covid-19,” jelas Kabid Humas.
Dalam pelaksanaan pengecatan RHK Unit Dikyasa Satlantas Polres Indramayu melibatkan anggota Dishub Kabupaten Indramayu.
“RHK sangat penting untuk memisahkan kendaraan jenis motor dan mobil saat lampu merah. Jadi nanti setelah lampu hijau, mobil maupun motor bisa tertib berjalan dan tidak ada kesemerautan,” imbuh Kabid Humas Polda Jabar.
Iptu Iwa Mashadi, menambahkan “dengan adanya RHK diharapkan terwujud ketertiban di setiap persimpangan serta mengurangi potensi terjadinya kecelakaan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Indramayu.”. (Humas/Red)