Jurnalpolisijabar.com-Sukabumi-Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota Polda Jabar bersama-sama dengan Koramil dan unsur Kecamatan Citamiang melakukan Operasi Yustisi di depan Mapolsek Citamiang, Jalan Pramuka Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Rabu (28/10/2020).
Operasi gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Citamiang Iptu Suwaji tersebut menyasar sejumlah pejalan kaki dan pengendara yang melanggar prokes (protokol kesehatan).
“Sasaran Operasi kali ini adalah para pengguna jalan, baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor maupun mobil yang lalai tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si
“Tujuannya adalah untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu mematuhi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari Covid-19,” tambah Kabid Humas.
Hingga Operasi Yustisi usai, sedikitnya 9 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi teguran lisan oleh petugas. Begitu juga dengan 7 orang pengguna jalan lainnya yang membawa masker namun tidak dipergunakan turut ditegur oleh petugas Operasi Yustisi.
Pada kesempatan yang sama, para petugas gabungan tersebut turut membagikan sejumlah masker gratis kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Pramuka Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamian Kota Sukabumi.
(Bram)