Jurnalpolisijabar.com-Polsek Padalarang Polres Cimahi Polda Jabar rutin laksanakan Oprasi Yustisi penggunaan masker dalam rangka peningkatan disiplin dan ketaatan protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid -19, bertempat di depan Mapolsek Padalarang Jln Raya Purwakarta No.89 Desa Kertamulya Kec. Padalarang Kab.Bandung Barat, Sabtu (31/10/2020)
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Padalarang Kompol Supriati,SH atas dasar Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19; ST Kapolri No 2645 tanggal 10 September 2020 tentang Perintah Melaksanakan Operasi Gabungan Yustisi penggunaan masker oleh TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan dan Pengadilan.
Personel yang terlibat dalam kegiatan Ops Yustisi dalam rangka Peningkatan Disiplin Ketaatan terhadap Protokol Kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid – 19 di Depan Mako Polek Padalarang melibatkan sebanyak 35 (tiga puluh lima ) personel.
Di informasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si bahwa sasaran dalam kegiatan tersebut yaitu Pejalan Kaki, Pengendara roda dua, pengendara roda empat, penumpang transportasi umum serta masyarakat yang berkerumun.
Dati hasil kegiatan ops yustisi, Kabid Humas menyampaikan bahwa tindakan petugas yaitu mencatat Identitas pelaggar berupa KTP atau Identitas diri sebanyak 25 orang, memberikan masker untuk pelanggar dan yang tidak menggunakan masker sebanyak 50 Lembar masker, ujarnya.