Polres Cimahi Polda Jawa Barat
Mencegah aktivitas bermain layangan di dekat area trase Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB), Polda Jawa Barat melalui Polres Cimahi memasang spanduk larangan di sejumlah titik wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi.
Spanduk itu bertuliskan “Larangan Bermain Layang-layang di Kawasan Tegangan Tinggi Seperti di Kawasan Jalur Kereta Cepat dan Tegangan Tinggi Listrik”.
“Pemasangan spanduk larangan bermain layangan untuk keamanan operasional kereta cepat, juga tentunya menjaga keselamatan masyarakat itu sendiri dari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Jumat (26/5/2023)
Menurut AKBP Aldi Subartono, layangan bisa terbakar bila mengenai kabel listrik terutama yang bertegangan tinggi. Bahkan benangnya bisa menyebabkan terganggunya jaringan listrik.
Selain membahayakan bagi keberadaan kereta api cepat, benang layangan juga membahayakan bagi pengguna moda transportasi lainnya, seperti pengendara motor,” tandasnya.
Selain memasang spanduk, lanjut, Kapolres Cimahi melakukan penyisiran dan membersihkan jaringan listrik tegangan tinggi dari layangan yang menempel.
“Sisa layangan yang menempel di jaringan listrik tegangan tinggi, kami bersihkan bersama pihak terkait. Jika dibiarkan
berpotensi menggangu aktivitas kereta cepat dan kelistrikan masyarakat,” sebutnya.
“Kami membersihkan sisa layang-layang bersama pihak terkait. Kami perkuat pengawasan dengan spanduk dan imbauan,”
Ia mengungkapkan, pihaknya sempat melakukan penyisiran di sepanjang trase KCJB untuk memetakan potensi titik rawan mulai dari batas KBB dengan Kabupaten Purwakarta hingga Kota Cimahi.
Kami mendapati anak-anak yang sedang bermain layangan dekat trase kereta cepat di Kecamatan Padalarang dan Ngamprah,” Ujar Aldi.
Ketika ditemui di ruangannya, Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, Selain melarang bermain layangan di dekat area trase kereta cepat, Ibrahim Tompo juga meminta masyarakat tidak beraktivitas di kawasan yang sama apalagi sampai masuk ke jalur kereta cepat.
“Tidak boleh melempar benda apapun ke dekat trase kereta cepat, bermain balon udara, apalagi sampai masuk ke dalam jalur rel, terowongan, dan jembatan KCJB,. serta masuk ke area-area terlarang lainnya,” tegasnya.
Pihak kepolisian langsung memberikan pengarahan kepada anak-anak tersebut. Mengingatkan bahwa bermain layangan di dekat trase kereta cepat bisa membahayakan keselamatan.
“Kita mintakan kepada mereka untuk tidak lagi bermain layangan di dekat trase kereta cepat. Kita berikan pemahaman, jika benang layangan mengenai jaringan listrik bisa membahayakan operasional kereta cepat juga bagi mereka sendiri,” Tutup Ibrahim Tompo.