Himbauan batasan Kegiatan Malam Hari dengan Melaksanakan Himbauan PERWAL 73 thn 2020

Jurnalpolisijabar.com-Bandung-Hari Senin tgl 28 Desember 2020 Jajaran Muspika Terdiri Kapolsek .Danramil Kecamatan ,Satpol PP kec Antapani Melaksanakan OPS Himbauan Dan Penegakkan Perwal 73 Thn 2020 Kepada Para Pelaku Usaha Dan Pedagang

KEGIATAN Ops Tersebut dilakukan Dalam Ranka memberikan Himbauan Kepada Pengusaha Cafe Toko dan Pedagang mengenai Batasan Beroperasi Cafe sesuai Perwal 73 dalam upaya Percepatan Penangan dan Memutus Penyebaran Covid 19.

Baca Juga  Sosialisasi Pelaksanaan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) di kota Bandung

Kegiatan Ops dipimpin Langsung Oleh Pawas Piket Antapani Iptu Saepudin mengatakan Kegiatan Tersebut rutin Tiap Malam. Di Laksanakan bersama Muspika Kecamatan untuk Sasaran Nya Cafe Yg masih Buka Diatas jam 20.00 Wib kemudian Dilakukan himbauan secara persuasif Untuk Menutup cafe sesuai Perwal 73 thn 2020.

Selain Himbauan Ke Kafe Juga Dilakukan Pembubaran krumunan Massadan Himbauan Protokol Kesehatan Kepada Masyrakat 3M 1T.(BRam)

Baca Juga  Pelaksanaan Operasi Yustisi Gakplin Inpres No.6 Tahun 2020 dan Perwali Kota Bandung Polsek Sukasari Polrestabes Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *