Edarkan Pil Dobel L, Pria Serabutan Asal Ngasem Dibui

SUARAPOLRI.COM || KEDIRI – LF alias Alex (25), warga Dusun Joho Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri harus mendekam di tahanan Polres Kediri. Pasalnya pria pekerja serabutan ini diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri usai mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

“Saat ini terduga pelaku pengedar bersama barang bukti pil dobel L sudah kami amankan,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga  Komnas Perempuan Apresiasi Kinerja Polda NTB dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual IWAS

Menurut Ridwan penangkapan pelaku pekerja serabutan ini berawal laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis pil dobel L di wilayah Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

“Laporan ini langsung kita lakukan dengan penyelidikan dan penangkapan pelaku,” ucapnya.

Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri di wilayah desa setempat. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 392 butir pil jenis LL dalam empat plastik klip dan sebuah hanphone.

Baca Juga  Cegah Kerawanan Malam Hari Polsek Kedawung Polres Ciko Giatkan Patroli Biru

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ridwan.

Pewarta : Muhaimin/Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *