Edarkan Narkoba Jenis Sabu AH Diringkus Sat Narkoba Polresta Mataram

SUARAPOLRI.COM – Mataram – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AH (28) seorang warga lingkungan karang bagu Karang Taliwang Cakranegara kota Mataram pada Juma’t 18/3/22 sekitara pukul 20:00 wita. Penangkapan terhadap terduga pelaku AH (28) berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di RT 04, Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK, memerintahkan Anggota Opsnal untuk melakukan pengecekan kebenaran terhadap informasi tersebut.

Baca Juga  Antisipasi Kemacetan Unit Lalulintas Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung Lakukan Giat Pengamanan Jalur.

Setelah tiba di TKP anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku AH (28) saat dilakukan pemeriksaan terduga pelaku mengakui bahwa ia sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Diketahui terduga AH dihadapan petugas ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang perempuan berinisial SRF Asal Karang Bagu wilayah yang sama dengan terduga pelaku dan masih merupakan tetangga, kata Yogi,

Baca Juga  Kapolrestabes Bandung Pimpin Apel Persiapan Ganjil Genap di Kota Bandung

Tim opsnal mendatangi kediaman SRF namun yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnyaa, lanjut Made yogi menjelaskan.

Saat dilakukan penangkapan, tim berhasil juga mengamankan barang bukti berupa 1 HP merk samsung, 11 lembar klip bening kosong, 1 klip bening yang di dalamnya berisikan shabu seberat 2,85 gram dan uang Rp. 1.250.000, 1 pipa kaca dan 2 korek api gas serta dompet hitam.

Baca Juga  Kegiatan Pengamanan Kebaktian Gereja di Wilayah Hukum Polsek Bojongloa Kidul.

Terduga pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut dan untuk pelaku SFR masih dalam proses pengejaran petugas, tandas Yogi.

Atas tindakan ini terduga diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 bila terbukti pemakaidengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara. (ZAENAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *