Dipimpin Kapolres, Timsus Polres Lumajang Bekuk Pengedar Narkoba

SUARAPOLRI.COM || LUMAJANG – Komitmen Jajaran Polres Lumajang dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba di Lumajang kembali ditunjukkan hasil.

Kali ini Polres Lumajang melakukan pengerebekan rumah diduga pengedar narkotika jenis sabu di Perumahan Wonokerto, Desa Wonokerto, Kabupaten Lumajang, Jumat (17/6/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang bersama Kasatnarkoba Polres Lumajang.

Baca Juga  Dandim 0808/Blitar Dampingi Bupati Blitar Buka Bazar Ramadhan

Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 gram sabu dari tangan tersangka berinisial DP.

“Dirumah tersangka, kita mengamankan barang bukti 10 gram sabu yang sudah siap untuk jual, uang diduga hasil penjualan dan ATM dan peralatan lainnya,” Kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang kepada sejumlah awak media.

Dari penangkapan itu, Polisi akan terus melakukan pengembangan kepada jaringan diatasnya.

Baca Juga  Satreskrim Polres Kediri Ringkus Warga Nganjuk Usai Menipu dan Mencuri di Kampus IAIN

“Dari pengakuan tersangka DP ini akan dilakukan pengembangan untuk kita tindak lanjuti ke jaringan diatasnya,” Ungkap Boy.

Ia mengungkapkan, tim patroli jos presisi awalnya mendapatkan laporan dari Satnarkoba, bahwa ada indikasi penjualan narkotika di Kecamatan Tekung.

“Kita bersama – sama berkolaborasi dengan Satnarkoba dan tim Jos Presisi Polres Lumajang, melakukan pengamanan,” imbuh Boy.

Kapolres Lumajang menegaskan, bahwa Polres Lumajang berkomitmen untuk memberantas Narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang.

Baca Juga  Personel Polsek Lengkong Ajak Warga Jaga Kondusifitas

“Kita berkomitmen bahwa polres Lumajang harus bersih dari narkotika. Ini adalah merupakan tindak lanjut untuk memutus mata rantai kejahatan-kejahatan kontisional yang ada kabupaten Lumajang,” tegasnya.

Pewarta : Muhaimin/Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *