Diduga Sakit Hati,Pria di Waris Aniaya Korban Dengan Parang Hingga Meninggal

Keerom | Suarapolri.com – Seorang pria berinisial SL (33), menganiaya tetangganya hingga meninggal,Korban berinisial LM (34) meninggal setelah mengalami luka parah pada betis sebelah kanan, luka pada tangan sebelah kiri dan luka pada kening sebelah kiri menggunakan Parang.di Dusun Kalilapar II, Kampung Kalimo, Distrik Waris, Kab. Keerom,Senin (12/09/2022) Pagi.

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer,S.H.,S.I.K. melalui Kapolsek Waris Iptu Yatin, S.Sos, menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat korban melakukan keributan di kediaman Saksi Paulus Swo,tiba – tiba datang Pelaku SL dengan membawa parang sabel kemudian langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga  Masyarakat Kab. Keerom Antusias Menggikuti Vaksinansi Selama Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H

“Pelaku menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan parang sabel sebanyak 2 kali pada betis sebelah kanan, pada tangan sebelah kiri dan pada Kening sebelah kiri,”ucap Iptu Yatin.

Iptu Yatin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat menganiaya korban hingga tewas lantaran sakit hati dengan tindakan dan perlakuan korban yang sering mengganggu terduga pelaku selama hidup bertetangga di Dusun Kalilapar II.

Baca Juga  Bid Propam Polda Papua Laksanakan Gaktiblin Pada Personil Polres Keerom

“Korban ditemukan Masyarakat yang sedang melintas dalam kondisi sudah meninggal dunia selanjutnya mengantar korban ke kediamannya ,”Ujar Iptu Yatin.

“mengenai terduga pelaku yang melarikan diri, kami sementara dalam upaya pencarian.Mengenai kematian korban,kami sudah mengambil langkah – langkah hukum seperti Visum et repertum terhadap korban dan olah TKP sementara untuk proses penyidikan pihak kepolisian. dan Meminta kerja samanya jika keluarga korban tiba di rumah duka agar dapat ditenangkan dan dijelaskan secara baik – baik supaya tidak berbuat anarkis,”tutup Iptu Yatin.

Baca Juga  Binmas Polres Keerom Tinjau dan Berikan Pakan Pada Spot Ikan Milik Pendeta Ronal Niktaub

 

(115)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *