Papua | Suarapolri.com – Di tengah kejadian yang mungkin tampak sepele, ada sentuhan kemanusiaan yang dilakukan oleh Kapolres Tolikara, AKBP Achmad Fauzan, S.Ag. Pada Kamis (05/10), ia terlibat dalam mediasi untuk menyelesaikan masalah seputar nama dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Karu Distrik Aweku, Kabupaten Tolikara.
Kegiatan mediasi ini diadakan di penjagaan Polres Tolikara dan ditemani oleh beberapa pihak, termasuk Wakapolres AKP D. Togatorop, Kabag Ops AKP La Ambo, S.H., M.H, serta Kepala Distrik Karubaga yang juga merupakan mediator dari Polres Esap Bogum. Selain itu, beberapa anggota Bhabinkamtibmas dan kedua belah pihak yang terlibat dalam masalah ini juga turut hadir.
AKBP Achmad Fauzan, S.Ag menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari perselisihan terkait nama dalam SK Kepala Desa Karu Distrik Aweku, yang dalam SK tersebut terdapat nama “Wes Jikwa.” Konflik timbul karena kedua individu yang terlibat memiliki nama yang sama dalam dokumen tersebut.
“Untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil, dilakukanlah pengecekan data diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari kedua individu yang terlibat. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa pihak pertama memiliki KTP yang dikeluarkan pada bulan Juli 2023, sedangkan pihak kedua memiliki KTP yang dikeluarkan pada bulan September 2023,” tutur Kapolres.
“Dengan adanya perbedaan tanggal terbit KTP ini, kami mengarahkan kedua belah pihak untuk berkoordinasi kembali dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMK) terkait dengan permasalahan SK tersebut. Kedua belah pihak diharapkan dapat mencari solusi yang tepat, dan pertemuan selanjutnya akan dilakukan di Mapolres,” tutup Kapolres Tolikara.
Dalam mediasi ini, terlihat upaya manusiawi untuk menyelesaikan masalah dan menjaga keadilan. Semoga langkah-langkah seperti ini dapat membantu memperkuat hubungan antarwarga dan menciptakan pemahaman yang lebih baik dalam masyarakat.
(Ismaya)