Cianjur, Jurnalpolisijabar.com. – Pada kesempatan kali ini Tim Patroli Covid-19 Satbrimob Polda Jabar di bawah pimpinan Briptu Angger Yugo melakukan penyemprotan ke fasilitas umum seperti perkantor, mini market dan tempat – tempat yang memungkinkan terdapat kerumunan masyarakat.
Kali ini Kantor Pegadaian Pacet menjadi sasaran penyemprotan cairan disinfektan, seluruh ruangan di kantor tersebut tidak luput dari penyemprotan yang dilakukan oleh tim Patroli Covid-19 Brimob Jabar untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Briptu Angger menyampaikan, “Penyemprotan desinfektan ini dilakukan sebagai bentuk upaya pelayanan Polri khususnya Brimob dengan memberikan
perlindungan terhadap kesehatan
dan keselamatan para pekerja”.
“Penyemprotan juga ini sebagai langkah kewaspadaan dan usaha meningkatkan kebersihan untuk mencegah penyebaran virus corona yang ada di lingkungan kerja Pegadaian dan saya berharap dengan dilaksanakan penyemprotan ini bisa memberikan ketenangan kepada karyawan dalam bekerja sehingga tidka perlu khawatir terhadap virus corona”, terangnya.
Selain itu, anggota Brimob Jabar tersebut memberikan himbauan agar menyiapkan upaya lainnya dalam mencegah penularan Covid-19, yakni menyediakan hand sanitizer di setiap ruang kerja dan mengajak pegawai untuk selalu menjaga kesehatan dan meningkatkan kebersihan lingkungan di sekitarnya.
Ditempat terpisah Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Yuri Karsono, S.I.K., juga menambahkan, “Kegiatan ini merupakan salah satu kepedulian Polri serta bentuk Bakti Brimob Polda Jabar terhadap masyarakat yang terdampak Covid–19”.
“Ini merupakan bentuk Bhakti Brimob Polda Jabar dalam hal ini di wilayah Kab. Cianjur dan sekitarnya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid–19″, ujar Kombes Pol. Yuri Karsono.
Beliau juga berpesan, “Jangan anggap remeh tentang virus corona ini, karena wabah virus ini sudah menjadi pandemi, kita harus selalu waspada dan senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Barat karena kita merupakan anggota Polri yang mempunyai kewajiban melindungi masyarakat dari segala macam hal yang mengganggu keamanan”, Tegas Yuri Karsono.