Polsek Kotabaru Polres Karawang – Babhinkamtibmas Desa Sarimulya Aiptu Salim memberikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Warga Dusun Sukaseuri RT 001 RW 001 Desa Sarimulya kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang pada Selasa (27/06/2023).
Dalam sambangnya Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan kamtibmas “Kepada masyarakat terutama emak-emak agar mewaspadai jangan mudah percaya, dan jangan mau di kasih uang besar yang ujungnya menjadi sengsara di luar negeri nanti.” Ucap Salim
Dan Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada warganya untuk melaporkan apabila di wilayah nya terdapat calo ataupun yayasan yang memberangkatkan masyarakat keluar negri untuk menjadi TKI.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Kotabaru Iptu Suherlan, S.H., menyampaikan beberapa penekanan kepada seluruh anggota Polsek terutama Bhabinkamtibmas untuk terus lakukan himbauan dan sosialisasi Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO) dan pesan-pesan kamtibmas.
“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau Bhabinkamtibmas untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” Ucap Kapolsek
Polsek Kotabaru_Iptu Suherlan
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono