Bhabinkamtibmas Cikawao Polsek Lengkong Polrestabes Bandung Himbau Tempat Usaha Patuhi Jam Operasional Sesuai Perwal No. 73 tahun 2020.

Jurnalpolisijabar.com-Bandung-Bhabinkamtibmas Kelurahan Cikawao Polsek Lengkong Polrestabes Bandung Aiptu Teten memberikan Himbauan Kepada Karyawan Indomaret, Alfamart dan Circle-K yang berada di Kelurahan Cikawao agar mematuhi jam operasional Sesuai dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 73 tahun 2020, Selasa (22/12/2020).

Kegiatan ini dalam rangka menghindari kerumunan masa untuk mencegah penyebaran Virus corona.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Lengkong Kompol Kusna Defridja, SH menyampaikan beberapa tempat tersebut kami himbau agar mematuhi jam operasional sebagai upaya mencegah kerumunan masa guna mencegah penyebaran covid 19.(BRam)

Baca Juga  Polsek Buah Batu Polrestabes Bandung Sambang Pos Keamanan dan Sosialisasi Inpres No.6 Tahun 2020 3 M 1 T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *