Beli Motor Curian di Facebook, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

SUARAPOLRI.COM || MALANG – Unit Opsnal Reskrim Polres Malang menangkap seorang pemuda yang diduga kuat sebagai penadah sepeda motor curian berinisial LA (18) warga Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Selasa (1/11/2022).

Adapun yang dibeli oleh tersangka adalah sepeda motor Honda Beat milik W (47) warga Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang yang dilaporkan hilang pada hari Minggu (16/10) di jalan dekat sungai Kali Biru Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, saat ditinggal oleh korban membersihkan ikan di sungai.

Baca Juga  Anggota Polsek Wates Melakukan Sidak Disejumlah Gudang, Pertokoan dan Minimarket Diwilayah Kecamatan Wates Kabupaten Kediri

Diungkapkan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik, modusnya tersangka membeli sepeda motor hasil kejahatan tersebut untuk selanjutnya dipakai sendiri.

“Seorang tersangka yang kita amankan adalah penadah. Korban laporan jika sepeda motornya hilang pada hari Minggu (16/10),” jelas IPTU Taufik di Polres Malang, Selasa (1/11/22).

Baca Juga  Polda Jawa Timur Siapkan Skema Pengamanan Jelang Laga Derby Jatim Persebaya Vs Arema FC

Berdasarkan pengakuan tersangka LA, awalnya sepeda motor tersebut dibeli dari seseorang melalui grup jual beli di media sosial Facebook. Namun baru dipakai beberapa hari tersangka keburu ditangkap polisi.

“Tersangka tahu, jika yang dibelinya adalah sepeda motor curian. Tidak dilengkapi STNK maupun BPKB, sehingga kita yakin ia adalah penadah,” imbuh IPTU Taufik.

Baca Juga  Polresta Surakarta Giatkan Patroli: Kapolresta Surakarta Turun Langsung Pantau Situasi Saat Latihan Tim Peserta Piala Dunia U-17

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Pewarta : Muhaimin/Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *