SUARAPOLRI.COM || TABANAN – Untuk mencegah terjadinya sengketa dalam pemilihan umum dan pemilihan presiden 2024, Badan pengawas pemilu Kabupaten Tabanan telah menyelenggarakan “Rapat pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pencalonan Presiden dan wakil Presiden serta DPR , DPD dan DPRD”. Rapat dipimpin Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, S.E., berlangsung di Dewi Sinta hotel dan Restaurant Tanah Lot, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023, siang. Kegiatan pembukaan diikuti oleh peserta dari perwakilan partai Politik se-kabupaten Tabanan dan Bawaslu Kecamatan dengan jumlah peserta sebanyak 23 orang. Hadir pula dalam kegiatan tersebut anggota Bawaslu Provinsi Bali I Gede Sutrawan sekaligus mewakili Ketua Bawaslu Provinsi Bali dan membuka kegiatan secara resmi. Selain itu I Gede Sutrawan juga bertindak sebagai narasumber, bersama sama dengan Ni Putu Winariati dari Bawaslu Kabupaten Tabanan dan Komisioner Bawaslu lainnya.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, S.E., mengatakan bahwa “kegiatan ini dilakukan adalah dalam rangka Pemilu serentak 2024. Bawaslu Kabupaten Tabanan selalu mengedepankan Upaya pencegahan di setiap Tahapan Pemilu.
Rapat Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta DPR, DPD, dan DPRD. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang penyelesaian sengketa proses kepada seluruh peserta Pemilu, antara penyelenggara dan partai politik sebagai peserta pemilu, serta pemangku kepentingan, adalah bagian dari upaya agar pelaksanaan tahapan pemilu berjalan tanpa ada hal-hal yang masuk dalam katagori pelanggaran”. Kata Ketua Bawaslu Tabanan.
I Ketut Narta melanjutkan “perlu untuk dipahami bersama bahwa pelaksanakan setiap tahapan pemilu harus bisa berjalan sesuai norma dan aturan yang berlaku. Seperti yang kita ketahui bersama pada awal November 2023, KPU akan menetapkan DCT
legislatif, Penetapan DCT ini nantinya yang memiliki potensi adanya kalangan yang tak puas dan mengajukan sengketa kepada Bawaslu. Dapat saya sampaikan, Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Penyelesaian sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara Pemilu dilakukan dengan cara mediasi dan edukasi. Pemilu merupakan wujud dari demokrasi sehingga bersifat kompetitif yang berpeluang besar untuk terciptanya / terjadinya sengketa, oleh karena itu penting untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi terkait dengan Tata Cara Penyelesaian Sengketa proses Pemilihan Umum. Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 terhadap Peserta Pemilu dan jajaran Banwaslu Kecamatan se – Kabupaten Tabanan serta jajaran Kesekretariatan Bawaslu
Kabupaten Tabanan. “Harapan kita bersama Pemilihan Umum Tahun
2024 berjalan secara demokratis, luber, jurdil, dan berkualitas”. Ungkap I Ketut Narta
Selesai Kegiatan Pembukaan dilanjutkan dengan penyampaian dari para narasumber dan kegiatan berlangsung sampai dengan Kamis 19 Oktober 2023.
Pewarta : Muhaimin