Asik Pakai Sabu, Residivis kaget saat ditangkap Kanit Reskrim

Jember, Suarapolri.com – Arip Effendi,(32) asal Dusun Gadingsari, Desa Gadingrejo,Kecamatan Umbulsari akhirnya tumbang ditangan anggota Unit Reskrim Polsek Umbulsari pada Kamis,(20/1) petang kemarin.

Pelaku yang sudah sering keluar masuk lembaga pemasyarakatan dengan berbagai kasus tersebut mulai dari kasus pencurian dan perampasan akhirnya tertangkap kembali dirumahnya dengan kasus berbeda yaitu penyalahgunaan narkoba.

Dengan barang bukti 3 buah pakek hemat seharga 200 ribuan, Arip tertangkap tangan setelah mengkonsumsi barang haram tersebut dirumahnya.

Baca Juga  Sambang Ke Perguruan Pagar Nusa, Kapolsek Sosialisasikan Program Kapolres Lumajang Ayo Laporke Cak Kapolres

Polisi sudah lama melihat gerak gerik yang bersangkutan sangat mencurigakan dan dari hasil penyelidikan, alhasil resividis kambuhan tersebut dapat ditangkap bersama barang bukti.


“Kamis kemarin kita tangkap yang bersangkutan dirumahnya, saat kita amankan kita dapati 3 klip paket sabu siap pakai,” Kata Aiptu Edi Pujiantoro, Jum’at,(21/1/2022).

Kanit Reskrim Mapolsek Umbulsari juga menjelaskan, jika selain Sabu-Sabu ia bersama anggota juga mendapatkan barang bukti lain.

Baca Juga  Jaga Kamtibmas Malam Hari Unit Patroli QR 18.4.C Polsek Cicendo Polrestabes Bandung Laksanakan Blue Light Patrol

“Kami saat Lakukan pengeledahan mendapati Pipet bekas sabu dan juga korek sarana pesta pelaku yang sudah 6 kali keluar masuk penjara dengan permasalahan berbeda beda,” terang Edi.

Sementara itu, hasil dari pengakuan pelaku jika selama ini dirinya hanya memakai dan membeli dari seseorang.

“Saya beli 4 paket seharga 700 ribu dan sudah saya pakai satu dan saya tertangkap,” ungkap Arif Efendi.

Baca Juga  Personel Samapta laksanakan Monitoring Pertandingan Boxing di Gor Panatayuda Karawang

Atas penangkapan pelaku, polisi menerapkan pasal 114-112 tentang psikotropika dengan ancaman dibawah 5 tahun penjara.

Pewarta : Muhaimin/Humas Polres Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *