Polrestabes Bandung, Polda Jabar – Polsek Arcamanik
Dalam rangka mencegah dan meminimalisir kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polsek Arcamanik, Polrestabes Bandung memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada warga Arcamanik di Jl. Cicukang, Cisaranten Bina Harapan (22/06/2023).
Kegiatan himbauan dan sosialisasi yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Arcamanik dalam rangka upaya pencegahan yang dilakukan oleh Polsek Arcamanik supaya masyarakat tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kesempatan tersebut memberikan imbauan yakni diantaranya ;
1. Menghimbau kepada warga apabila menemukan tempat penampungan orang yang akan diberangkatkan ke Luar negeri agar memberitahukan ke Polsek Arcamanik.
2. Apabila di lingkungan kita ada orang yang menjadi korban TPPO agar menginformasikan kepada pihak Kepolisian.
3. Jangan mudah percaya terhadap seorang yang mengiming-imingi untuk bekerja keluar negeri dengan upah yang besar.
4. Jangan percaya dulu berangkat keluar negeri apabila tidak ada legalitasnya
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono S.I.K., M.Si., M.Han., melalui Kapolsek Arcamanik, Kompol Adi surjanto, SH., M.H., menuturkan bahwa kegiatan penyuluhan dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan supaya masyarakat wilayah hukum Polsek Arcamnik khususnya tidak menjadi korban TPPO, ujar Kapolsek.
Kami juga mengimbau kepada warga agar selalu waspada dan apabila mengetahui ataupun menjadi korban dari tindak pidana tersebut agar jangan takut untuk dilaporkan ke pihak kepolisian sehingga dapat dilakukan proses hukum, pungkasnya.
Bandung, 22 Juni 2023
Polrestabes Bandung, Polda Jabar
Kapolrestabes Bandung
Kombes Pol Budi Sartono S.I.K., M.Si., M.Han