Anggota Polsek Tirtajaya Melaksanakan Kegiatan Penempelan Maklumat Kepatuhan Forkopimda di wilayah hukum Polsek Tirtajaya

Suarapolri.com, POLRES KARAWANG – Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar, Anggota Polsek Tirtajaya Bripka Guruh Erwanto melaksanakan penempelan Maklumat Kepatuhan Masyarakat Pada Bulan Suci Ramadhan disejumlah titik Pertokoan, perkantoran, dan tempat Umum lainnya. Senin (27/3/2023)

Dalam rangka memelihara Kamtibmas dan mempertimbangkan dinamika aktifitas masyarakat pada saat bulan Suci Ramadhan 1444H/2023M yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Masyarakat.

Baca Juga  Pelaku spesialis bobol rumah kosong di perumahan Kalangsuria Karawang akhirnya dilumpuhkan polisi

Maklumat yang ditanda tangani seluruh Forkopimda Kabupaten Karawang serta Tokoh agama dan tokoh masyarakat tersebut, berupa untuk mematuhi dan larangan melakukan kegiatan yang bersifat dapat menimbulkan gangguan kamtibmas selama bulan suci ramadhan.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Tirtajaya Iptu Wahyu Kurniawan,S.H menjelaskan bahwa pada selama Bulan Suci Ramadhan yang sudah tertera dalam Maklumat Kepatuhan Masyarakat Pada Bulan Suci Ramadhan, Polri berupaya untuk menjaga Kamtibmas dan Kondusifitas di lingkungan masyarakat. Terangnya

Baca Juga  Patroli Gabungan Piket Fungsi Polsek Sukajadi, Pantau Kegiatan Masyarakat

Dikatakan juga Tidak hanya melaksanakan tugas Kepolisian seperti Patroli, namun Polri berupaya untuk memberikan Pelayan terbaiknya kepada masyarakat agar terciptanya Hubungan emosional yang baik antara Masyarakat dan Polri seperti yang dilakukan oleh anggota Polsek Tirtajaya.

(Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *