Abaikan Surat Edaran Menteri BUMN,SPBU Pertamina 53.623.24 Plumpang Masuk Toilet Wajib Bayar

SUARAPOLRI.COM || TUBAN – Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-16/MBU/11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN.

Pada tanggal 24 November 2021 surat edaran itu diterbitkan, setelah didapati adanya pungutan di sejumlah fasilitas umum yang berada di lingkungan usaha perusahaan pelat merah.

Adapun sesuai isinya, surat edaran ini memuat tiga poin. Poin pertama berbunyi, pemberian layanan oleh BUMN yang di dalamnya terdapat fasilitas umum danfasilitas sosial harus dilakukan perawatan, pemeliharaan, dan pengelolaan yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani bagi masyarakat yang menggunakannya.

Baca Juga  Silaturahmi Kamtibmas , Bhabin Pulasaren Polsek Seltim Ciko Sambangi Warga

Dalam poin tersebut dijelaskan, tidak ada biaya bagi pungutan bagi masyarakat pengguna fasilitas umum dan fasilitas sosial. Poin kedua, fasilitas harus tersedia secara memadai dan terawat baik agar menjadi bagian dari standar kualitas layanan yang dilakukan BUMN.

Selanjutnya poin ketiga, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN diminta untuk terus mengawasi pelaksanaan surat edaran ini. Surat tersebut akan menjadi pedoman bagi BUMN untuk meningkatkan layanannya.

Baca Juga  Sinergitas 3 Pilar, Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa sambangi Linmas Desa

Sebelumnya Erick telah meminta seluruh fasilitas umum di pompa bensin, seperti toilet umum, gratis. Khususnya fasilitas di SPBU Pertamina.

“Kepada Direksi Pertamina, saya mengharapkan fasilitas umum seperti ini (toilet), harusnya gratis. Karena kan sudah dapat dari penjualan bensin, sudah gitu juga ada toko kelontong. Jadi masyarakat mestinya mendapat fasilitas tambahan,” ujarnya melalui video yang ia unggah pada Instagramnya, Senin, 22 November.

Erick menyampaikan permintaan itu setelah mendapati toilet umum SPBU Pertamina berbayar. Erick mendapat informasi, jika pengunjung ingin memakai toilet, masyarakat harus membayar Rp 2.000.

Baca Juga  Polres Tulungagung Mengikuti Launching Vaksinasi Merdeka Anak Secara Virtual Bersama Kapolri

Sama seperti halnya dengan toilet di SPBU 53.623.24 Desa Plumpang kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban. Pengguna toilet diwajibkan bayar Dua Ribu Rupiah.

Saat awak media mengkonfirmasi melalui saluran WhatsApp, kepada pengawas SPBU tersebut tidak memberikan tanggapan.

Pihak Pertamina harus memberikan sanksi tegas jika ada oknum SPBU masih memungut biaya toilet, sejak berita ini diturunkan kami dari awak media akan terus melakukan pemantauan hingga mendapatkan sanksi tegas dari Pertamina.
(Tiem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *