Suarapolri.com, Jatim – Kasat Sabhara Polres Jember AKP Eko Basuki, SH dalam keterangannya mengatakan, pembubaran kerumunan massa dilakukan karena dilihat adanya banyak pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat meskipun penyekatan dan jam malam masih diberlakukan. Kamis (3/6/2021).
“Pembubaran ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, dan menseterilkan alun-alun dari pusat keramaian warga,” kata dia dalam keterangan tertulis.
Guna mengantisipasi peningkatan penyebaran covid 19 di Kabupaten Jember, tim Alap-Alap Satsabhara Polres Jember, saat malam menjelang dinihari melakukan sterelisasi alun-alun, salah satunya dengan membubarkan kerumunan massa.
Selain membubarkan kerumunan warga, Eko Basuk yang memimpin langsung Tim Alap-Alap dalam operasi ini, juga menyasar sejumlah pelanggaran lain, juga melakukan razia kendaraan roda dua yang diketahui menggunakan kenalpot brong.
“Selain pembubaran kerumunan warga, kami juga melakukan razia lainnya, yakni razia kendaraan yang menggunakan kenalpot brong, serta mengantisipasi adanya balapan liar,” beber Eko Basuki.
Sementara dari razia yang dilakukan oleh tim alap-alap Satsabahara Polres Jember, sedikitnya 3 kendaraan roda dua yang menggunakan kenalpot brong berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Samapta.
“Kami hanya mengamankan kendaraan di Kantor Samapta dengan tujuan supaya mengganti knalpot standart dan memberikan efek jera supaya tidak melanggar peraturan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Sekitar pukul 00.00 wib Alun-alun Jember bersih, tidak ada satupun pengunjung atau pedagang yang nongkrong. Selain pembubaran hinbauan terus dilakukan oleh Team Alap Alap Samapta Polres Jember.
(Red)